PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN

Menurut Pasal 12

  1. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat:
    • a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
    • b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
    • c. tidak dipungut PDRI.
  2. Barang modal yang digunakan untuk penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Barang dari Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (reject):
    • a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
    • b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
    • c. tidak dipungut PDRI.
  4. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.
  5. Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lainnya, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang menyerahkan barang menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 

  1. Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  2. Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk barang impor yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk tujuan ekspor.