PERATURAN TENTANG GUDANG BERIKAT: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 50/BC/2011

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 50/BC/2011 tentang Gudang Berikat berisi tentang pelaksanaan teknis dan persyaratan pengajuan fasilitas Gudang Berikat.

Peraturan ini menjelaskan tentang apa itu Gudang Berikat, pengawasan di dalam Gudang Berikat, pemberian izin, perpanjangan izin, dan syarat serta ketentuan lainnya.

Pada Ketentuan Umum Pasal 1, dijelaskan bahwa Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

Selain itu di peraturan ini dijelaskan juga terkait pemasukkan dan pengeluaran barang dari dan/atau ke dalam gudang berikat.

Pada Bab 7 menjelaskan tentang pembekuan dan pencabutan fasilitas Gudang Berikat.