PENGAWASAN GUDANG BERIKAT

Menurut Pasal 30 Pengawasan Gudang Berikat sebagai Berikut

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan PDGB yang berada dalam pengawasannya.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Menurut Pasal 31

  1. Dalam hal barang impor yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), barang tersebut harus: a. diekspor kembali; atau b. dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor.
  2. Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak melakukan ekspor kembali atau melunasi pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terlewati, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB yang bersangkutan dibekukan sampai dengan barang dimaksud diekspor kembali atau diselesaikan pungutan yang terutang dan barang dimaksud telah dikeluarkan dari Gudang Berikat.

Menurut Pasal 32 Sebelum dilakukan pencabutan izin, berdasarkan manejemen risiko terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana.

Menurut Pasal 33

  1. Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Gudang Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam.
  2. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.