PENDIRIAN GUDANG BERIKAT

Menurut Pasal 5 Pendirian Gudang berikat

  1. Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
    • b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
    • c. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
    • d. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
    • e. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
      • 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
      • 2) didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau
      • 3) diekspor.
  2. Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;
    • b. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
    • c. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
    • d. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
      • 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau
      • 2) diekspor.
  3. Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.

Pasal 6

  1. Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  2. Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  3. Pemberian izin PDGB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  4. Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
  5. Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
  6. Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 7

  1. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
    • a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat;
    • b. surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
    • c. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai: a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
  5. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
  6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat.
  7. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

  1. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; b. surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dokumen www.djpp.depkumham.go.idlingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai: a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
  5. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
  6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat.
  7. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan