PEMBERITAHUAN PABEAN

Pemberitahuan Pabean

  1. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean.
  2. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB.
  3. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), kecuali di Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).