PEMBEKUAN IZIN

Berdasarkan surat ijin sebagai berikut :

  1. Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
    • a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa
      • 1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
      • 2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
      • 3. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
      • 4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
    • b. menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan Gudang Berikat, antara lain berupa:
      • 1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
      • 2. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
      • 3. tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan.
  2. Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat.
  3. Pasal 26 Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
    • a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;
    • b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a; atau
    • c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.