Berdasarkan surat ijin sebagai berikut :
- Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
- a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa
- 1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
- 2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
- 3. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
- 4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
- b. menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan Gudang Berikat, antara lain berupa:
- 1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
- 2. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
- 3. tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat.
- Pasal 26 Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
- a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;
- b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a; atau
- c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.