LANJUTAN PENDIRIAN GUDANG BERIKAT

Pasal 9

  1. Untuk mendapatkan izin PDGB, pihak yang akan menjadi PDGB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
    • a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
    • b. surat izin usaha perdagangan, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
    • c. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
    • d. rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat.
  3. Pihak yang akan menjadi PDGB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
    • a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan 
    • b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
  5. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
  6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDGB.
  7. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. 

Pasal 10

Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Gudang Berikat.

Pasal 11

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (5) sebelum penetapan dan/atau izin berakhir.
  2. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan dilampiri dengan:
    • a. penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB yang bersangkutan;
    • b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
    • c. surat izin usaha perdagangan, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
    • d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
    • e. rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat bagi PDGB.
  3. Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi.
  4. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
  5. Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (5).
  6. Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
  7. Dalam hal perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin tersebut telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke Gudang Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.