KRITERIA IT INVENTORY PADA GUDANG BERIKAT

IT Inventory pada Gudang Berikat memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria-kriteria tersebut dibuat supaya it inventory berjalan semestinya dan maksimal. Oleh karena itu, dalam pengajuan fasilitas Gudang Berikat IT inventory akan diuji coba kelayakannya terlebih dahulu. Berikut adalah kriteria IT Inventory yang telah kami rangkum:

1. IT Inventory harus mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, adjustment, dan stock opname, secara kontinu dan realtime.
a. Pengertian kontinu adalah pencatatan dilakukan secara terus-menerus untuk setiap transaksi dan mutasi atas barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas.
b. Pengertian realtime dibagi 2 (dua) jenis:
- Realtime dalam pencatatan arus barang
Pencatatan data transaksi persediaan pada IT Inventory oleh operator data entry atas pemasukan, pengeluaran, WIP, adjustment, dan stock opname (pergerakan barang) dilakukan sesegera mungkin setelah medapat otorisasi terlebih dahulu dari pegawai perusahaan
sesuai kewenangan yang diatur dalam SOP atau SPI perusahaan.
- Realtime dalam pembaharuan (refresh) data laporan
Setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan.

2. IT Inventory harus memiliki sistem reporting yang mampu membuat laporan dengan bentuk dan format sesuai peraturan.
Untuk perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat:
1) Laporan posisi barang per dokumen pabean, yang meliputi pemasukan dan pengeluaran barang;
2) Laporan pertanggungjawaban mutasi barang.

3. Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (Log)
Riwayat aktivitas (log) adalah historis perekaman dan update data pada IT Inventory. Riwayat aktivitas (log) harus dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya apabila diperlukan.

4. Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean.
Online dalam kriteria ini adalah sistem informasi harus dapat diakses dari KPPBC/unit pengawasan pada DJBC. Demi keamanan dan kerahasiaan data, perusahaan memberikan username dan password kepada KPPBC yang mengawasi.
Alternatif akses secara online dapat berupa:
a. web-based
b. remote desktop dan program sejenisnya.
c. Web-service.

5. Pencatatan dalam sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access).

6. Dalam hal terdapat perubahan pencatatan dan/atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

7. Sistem informasi menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.

8. Akses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Hak akses KPPBC
KPPBC memiliki akses sistem informasi atas laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. Hak Akses Dalam Rangka Audit Kepabeanan
Dalam rangka pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, DJBC memiliki hak akses terhadap seluruh kegiatan yang terjadi pada Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer dan terhadap pembukuan perusahaan yang terkait dengan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.