KETENTUAN UMUM

Menurut Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  3. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  4. Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
  5. Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
  6. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat, yang selanjutnya disingkat PDGB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
  7. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  8. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  10. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

  1. Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
  3. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
  4. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Gudang Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:
    • a. kemudahan pelayanan perijinan;
    • b. kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau
    • c. kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 3

  1. Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
  2. Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  3. Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
  4. Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat.
  5. Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    • a. Pengusaha Gudang Berikat; atau PDGB.
  6. Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
  7. Kegiatan yang dilakukan di dalam Gudang Berikat meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  8. Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 4

  1. Gudang Berikat dapat berbentuk:
    • a. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
    • b. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
    • c. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
  2. Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
    • a. industri manufaktur;
    • b. industri pertambangan;
    • c. industri alat berat; dan/atau
    • d. industri jasa perminyakan.