Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- a. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- b. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.