Gudangberikat.com mendukung fasilitas gudang berikat dengan cara :
a. Menyediakan informasi mengenai gudang berikat, it inventory dan cctv yang dibutuhkan
b. Siap membantu pengusaha yang membutuhkan it inventory maupun CCTV
c. Memberikan pelayanan training system IT Inventory
Gudangberikat.com menyediakan keperluan system IT Inventory Bea Cukai seperti :
Kawasan Berikat (KB),Gudang Berikat (GB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Pusat Logistik Berikat (PLB)
Keuntungan menggunakan system IT Inventory kami : Data lebih aman karena menggunakan portal sendiri dan tidak di gabungkan dengan portal perusahaan lain, Tersedia backup recovery system, Pendampingan langsung saat Bea dan Cukai inspeksi IT Inventory, Kami selalu siap membantu pemeriksaan data dan memberikan solusi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan user, Dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan anda misalnya terkoneksi dengan system lain seperti SAP ataupun system internal perusahaan, dll
IT Inventory iCore sudah digunakan dan dipercaya oleh perusahaan-perusahaan manufaktur seperti:
PT. Gabry Indo Italy, PT. Biota Laut Ganggang, PT. Baiksan Indonesia, PT. Mahasu Muchtafera International, PT. Kukdong International, PT. Univers Sewing Indonesia, PT. Jaya Interlining Indonesia, PT. Sky Energy Indonesia,Tbk dan lain lain
software IT Inventory (iCore v1.5.0) untuk Gudang Berikat (GB) sesuai Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat yang dapat membantu perusahaan anda beroperasi optimum dan memenuhi Regulasi Bea dan Cukai.
Adapun keuntungan menggunakan iCore v1.5.0 : Data lebih aman karena menggunakan portal sendiri dan tidak di gabungkan dengan portal perusahaan lain, Tersedia backup recovery system, Pendampingan langsung saat Bea dan Cukai inspeksi IT Inventory, Kami selalu siap membantu pemeriksaan data dan memberikan solusi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan user, Dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda misalnya terkoneksi dengan system lain seperti SAP ataupun system internal perusahaan.
Fasilitas Gudang Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Gudang Berikat, begitu juga TPB lainnya adalah kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di kantor yang mengoperasikan gudang ini juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.
Fasilitas Gudang Berikat dapat berbentuk:
Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:
Suatu bangunan, tempat atau kawasan dapat diajukan sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
Lampiran yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing ijinnya (Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB) berbeda satu sama lain dan telah ditentukan dalam peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat. Namun secara sinngkat dapat dirangkum sebagai berikut:
Sedangkan khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB lampiran persyaratan ditambah dengan:
Berkas yang diajukan oleh perusahaan kepada kantor pelayanan harus ditolak atau diteruskan ke Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dan kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.