Gudangberikat.com Mendukung Fasilitas Gudang Berikat

Gudangberikat.com mendukung fasilitas gudang berikat dengan cara : 

a. Menyediakan informasi mengenai gudang berikat, it inventory dan cctv yang dibutuhkan

b. Siap membantu pengusaha yang membutuhkan it inventory maupun CCTV 

c. Memberikan pelayanan training system IT Inventory

Gudangberikat.com menyediakan keperluan system IT Inventory Bea Cukai seperti :

Kawasan Berikat (KB),Gudang Berikat (GB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Pusat Logistik Berikat (PLB)

Keuntungan menggunakan system IT Inventory kami : Data lebih aman karena menggunakan portal sendiri dan tidak di gabungkan dengan portal perusahaan lain, Tersedia backup recovery system, Pendampingan langsung saat Bea dan Cukai inspeksi IT Inventory, Kami selalu siap membantu pemeriksaan data dan memberikan solusi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan user, Dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan anda misalnya terkoneksi dengan system lain seperti SAP ataupun system internal perusahaan, dll

IT Inventory iCore sudah digunakan dan dipercaya oleh perusahaan-perusahaan manufaktur seperti:

PT. Gabry Indo Italy, PT. Biota Laut Ganggang, PT. Baiksan Indonesia, PT. Mahasu Muchtafera International, PT. Kukdong International, PT. Univers Sewing Indonesia, PT. Jaya Interlining Indonesia, PT. Sky Energy Indonesia,Tbk dan lain lain

software IT Inventory (iCore v1.5.0) untuk Gudang Berikat (GB) sesuai Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat yang dapat membantu perusahaan anda beroperasi optimum dan memenuhi Regulasi Bea dan Cukai. 

Adapun keuntungan menggunakan iCore v1.5.0 : Data lebih aman karena menggunakan portal sendiri dan tidak di gabungkan dengan portal perusahaan lain, Tersedia backup recovery system, Pendampingan langsung saat Bea dan Cukai inspeksi IT Inventory, Kami selalu siap membantu pemeriksaan data dan memberikan solusi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan user, Dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda misalnya terkoneksi dengan system lain seperti SAP ataupun system internal perusahaan.

Fasilitas Gudang Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Gudang Berikat, begitu juga TPB lainnya adalah kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di kantor yang mengoperasikan gudang ini juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

Jenis Gudang Berikat

Fasilitas Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN

Suatu bangunan, tempat atau kawasan dapat diajukan sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
  6. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

Persyaratan

Lampiran yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing ijinnya (Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB) berbeda satu sama lain dan telah ditentukan dalam peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat. Namun secara sinngkat dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. surat izin tempat usaha;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha. Dalam hal disewa dari pihak lain, Perjanjian Sewa minimal 5 (lima) tahun untuk Penyelengara Gudang Berikat dan 3 (tiga) tahun untuk PGB dan PDGB;
  4. peta lokasi dan tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
  5. denah lokasi dan tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  7. Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
  8. akta pendirian badan usaha dan perubahannya;
  9. surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;
  10. bukti identitas diri penanggung jawab gudang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  11. dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; dan
  12. daftar isian yang dapat dilihat pada peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat.

Syarat Tambahan

Sedangkan khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB lampiran persyaratan ditambah dengan:

  1. fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri;
  2. fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API);
  3. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat;
  4. daftar perusahaan tujuan distribusi barang yang ditimbun di Gudang Berikat;
  5. kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; dan
  6. kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; dan
  7. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan.

Berkas yang diajukan oleh perusahaan kepada kantor pelayanan harus ditolak atau diteruskan ke Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dan kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.