Fasilitas Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, fasilitas gudang berikat juga meliputi kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Fasilitas Gudang Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Gudang Berikat, begitu juga TPB lainnya adalah kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di kantor yang mengoperasikan gudang ini juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

Jenis Gudang Berikat

Fasilitas Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN

Suatu bangunan, tempat atau kawasan dapat diajukan sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
  6. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

Persyaratan

Lampiran yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing ijinnya (Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB) berbeda satu sama lain dan telah ditentukan dalam peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat. Namun secara sinngkat dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. surat izin tempat usaha;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha. Dalam hal disewa dari pihak lain, Perjanjian Sewa minimal 5 (lima) tahun untuk Penyelengara Gudang Berikat dan 3 (tiga) tahun untuk PGB dan PDGB;
  4. peta lokasi dan tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
  5. denah lokasi dan tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  7. Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
  8. akta pendirian badan usaha dan perubahannya;
  9. surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;
  10. bukti identitas diri penanggung jawab gudang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  11. dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; dan
  12. daftar isian yang dapat dilihat pada peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat.

Syarat Tambahan

Sedangkan khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB lampiran persyaratan ditambah dengan:

  1. fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri;
  2. fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API);
  3. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat;
  4. daftar perusahaan tujuan distribusi barang yang ditimbun di Gudang Berikat;
  5. kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; dan
  6. kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; dan
  7. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan.

Berkas yang diajukan oleh perusahaan kepada kantor pelayanan harus ditolak atau diteruskan ke Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dan kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.