Fasilitas Gudang Berikat

PMK ini mengantikan PMK 143/PMK.04/2011, beberapa hal yang baru dalam PMK ini adalah kemudahan berusaha bagi pengguna  fasilitas Gudang Berikat, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan barang di Gudang Berikat, penambagan jenis barang yang mendapat fasilitas.

BEBERAPA DEFINISI dalam PMK 155

  1. Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
  2. Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

SIAPA PENGUSAHAAN  GUDANG BERIKAT

  • Pengusaha Gudang Berikat; dan/atau
  • PDGB

KEGIATAN SEDERHANA DI GUDANG BERIKAT

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan; dan/atau

FUNGSI GUDANG BERIKAT

  1. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan.
  2. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
  3. Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN  IZIN

Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha  Gudang Berikat,          dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  2. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.

KETENTUANTERKAIT

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015 Tentang  Tempat Penimbunan Berikat
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2019 Tentang Gudang Berikat

Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali

Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. 

Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

 



Ada 3 (tiga) jenis Gudang Berikat, yaitu:

  • Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  • Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  • Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

 

Sedangkan subjek Gudang Berikat itu sendiri ada 3 (tiga), antara lain:

  • Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  • Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  • Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

 

Apa saja manfaatnya?

  • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  • Pengajuan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan sebelum kapal / pesawat tiba
  • Kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif
  • Membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing

Kesimpulan

Sistem IT Inventory sangat wajib digunakan bagi para pengusaha Gudang Berikat. Selain sebagai syarat, penggunaan it inventory akan memudahkan bagi perusahaan untuk memonitori alur bisnis yang sudah dijalankan dan pengambilan keputusan terkait.

Kami menyediakan IT Inventory Gudang Berikat yang bisa mengakomodir alur bisnis anda dan bisa mendapatkan Klasifikasi A. Silakan hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan anda.