Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 50/BC/2011 tentang Gudang Berikat berisi tentang pelaksanaan teknis dan persyaratan pengajuan fasilitas Gudang Berikat.
Peraturan ini menjelaskan tentang apa itu Gudang Berikat, pengawasan di dalam Gudang Berikat, pemberian izin, perpanjangan izin, dan syarat serta ketentuan lainnya.
Pada Ketentuan
Pengawasan Gudang Berikat
Ketentuan dan Peralihan
Ketentuan Umum Gudang Berikat
PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Pusat Logistik Berikat
Tata Laksana Pusat Logistik Berikat