Dalam rangka kepentingan pelayanan dan pengawasan DJBC kepada perusahaan penerima fasilitas TPB/Pembebasan dan/atau Pengembalian, DJBC mewajibkan perusahaan untuk mengelola sistem persediaannya menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory). Oleh karena itu, IT Inventory menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan fasi
Manfaat-manfaat pendayagunaan IT inventory akan dirasakan bagi pihak perusahaan dan pihak DJBC, diantaranya:
1. Bagi Perusahaana. memudahkan perusahaan dalam mengelola persediaan yang dimilikinya;b. memudahkan perusahaan dalam menghasilkan informasi bagi stakeholder termasuk DJBC;c. memudahkan perusahaan dalam melakukan rekonsiliasi dengan dokumen
IT Inventory pada Gudang Berikat memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria-kriteria tersebut dibuat supaya it inventory berjalan semestinya dan maksimal. Oleh karena itu, dalam pengajuan fasilitas Gudang Berikat IT inventory akan diuji coba kelayakannya terlebih dahulu. Berikut adalah kriteria IT Inventory yang telah kami rangkum:
1
Pihak Pelaku Usaha
Lebih mudah dalam mengelola persediaan barang
Memudahkan perusahaan dalam menghasilkan informasi bagi stakeholder termasuk DJBC,
Proses rekonsiliasi dengan dokumen kepabeanan lebih mudah,
Memperoleh peningkatan pelayanan yang sesuai dengan profil dan kriteria pemenuhan persyaratan IT Inventory.
Pihak DJBC
Kemudahan da
Kawasan berikat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Beberapa perubahan tersebut adalah adanya teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang merupakan subsistem dari si
Pengertian IT Inventory KITE
IT Inventory KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) adalah aplikasi inventory yang berbasis komputer online. Aplikasi ini bisa menyajikan berbagai informasi mengenai persediaan dan pengelolaan barang secara realtime di dalam industri perusahaan.
Fasilitas Aplikasi Inventory KITE
Terdapat dua f
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Perubahan fundamental yang terjadi akibat bergulirnya peraturan ini adalah pengguna jasa kawasan berikat di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan teknologi informasi
Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali,
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur dalam PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Aturan ini dikeluarkan sebagai