Dalam ekosistem logistik dan penyimpanan di Indonesia, Gudang Berikat memegang peranan penting dalam menunjang efisiensi dan efektivitas perdagangan internasional. Dalam tata kelola Gudang Berikat, terdapat tiga subjek utama yang berperan penting, yaitu Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat yang merangkap Penyelenggara (PDGB). Penyelenggara Gudang Berikat adalah pihak yang bertanggung jawab menyediakan dan mengelola infrastruktur serta fasilitas kawasan berikat, dengan izin usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Di sisi lain, Pengusaha Gudang Berikat memiliki peran dalam menjalankan kegiatan pengusahaan di dalam kawasan yang disediakan dan dikelola oleh Penyelenggara. Peran ini juga diatur dengan izin yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, dimana masa berlaku izinnya adalah tiga tahun dan memungkinkan perpanjangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus terkontrol dalam operasional gudang berikat.
Terakhir, subjek yang unik dalam ekosistem Gudang Berikat adalah Pengusaha di Gudang Berikat yang merangkap sebagai Penyelenggara (PDGB). Subjek ini menandakan kemungkinan adanya integrasi