Menjadi bagian dari sistem logistik dan rantai pasok yang efisien di Indonesia, Gudang Berikat menyediakan berbagai keuntungan baik bagi pengusaha maupun perekonomian negara. Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau PDGB, pengusaha harus memenuhi serangkaian persyaratan dan mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan ini harus dikirim dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja perusahaan. Proses ini menandai langkah awal bagi perusahaan untuk mengintegrasikan operasional mereka dalam jaringan Gudang Berikat nasional.
Persyaratan yang dipersiapkan oleh pengusaha berbeda-beda tergantung pada jenis izin yang diajukan, yakni Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB. Beberapa dokumen umum yang harus disiapkan antara lain adalah surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, denah lokasi, NPWP, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta pendirian dan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR). Dokumen ini membantu pihak berwenang dalam mengevaluasi kepatuhan dan kelayakan infrastruktur yang akan dijadikan Gudang Berikat.
Untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, termasuk fotokopi izin usaha, Kartu Angka Pengenal Impor (API), dan surat pernyataan bermaterai tentang jenis barang impor. Selain itu, penting bagi perusahaan untuk menyajikan daftar tujuan distribusi barang, kontrak kerjasama dengan pihak terkait, serta sistem informasi persediaan berbasis komputer yang akan mendukung operasional Gudang Berikat secara efektif dan transparan. Melalui pemenuhan persyaratan ini, pengusaha dapat mengambil langkah maju dalam memanfaatkan fasilitas Gudang Berikat untuk meningkatkan efisiensi logistik dan menyokong kegiatan ekspor impor di Indonesia.