Untuk memperlancar kegiatan ekspor impor, pemerintah menyediakan fasilitas berupa Gudang Berikat. Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB), Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) harus mematuhi prosedur yang berlaku. Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi langsung, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal sebagai langkah awal untuk mendapatkan pengesahan fasilitas Gudang Berikat yang diharapkan.
Dalam proses pengajuan, terdapat seri lampiran yang harus dilengkapi oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB. Lampiran ini mencakup surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha. Khusus bagi yang menyewa, perlu ada Perjanjian Sewa dengan masa minimal yang telah ditentukan. Selain itu, persyaratan teknis lainnya seperti peta lokasi, denah, NPWP, dan dokumen lingkungan hidup juga harus disertakan. Khusus untuk PDGB, diperlukan tambahan dokumen seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, serta beberapa persyaratan khusus lainnya.
Pada dasarnya, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan status sebagai Gudang Berikat harus merencanakan dengan matang dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan detail. Memahami kebutuhan dokumentasi, termasuk pernyataan bermaterai, daftar perusahaan tujuan distribusi barang, kontrak kerjasama, dan kesiapan IT Inventory adalah kunci untuk mempercepat proses penetapan dan