Untuk menyandang gelar sebagai Gudang-Berikat serta mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB), perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan aplikasi tertulis yang mencakup baik softcopy maupun hardcopy ke Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang bertanggung jawab. Permohonan ini merupakan langkah awal yang kritikal dalam menavigasi proses legalsitas operasi Gudang Berikat, sebuah komponen penting dalam ketahanan dan efisiensi logistik perdagangan internasional.
Lampiran dokumentasi yang diperlukan untuk mendapatkan penetapan Gudang-Berikat dan izin operasional (baik sebagai Penyelenggara, Pengusaha, maupun PDGB) dibedakan secara spesifik tergantung pada kategori permohonan. Beberapa dokumen yang umum dan harus disertakan meliputi: surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta dan denah lokasi, NPWP dan penetapan sebagai PKP, serta SPT Tahunan PPh Badan untuk perusahaan terkait. Persyaratan ini, ditambah dengan peraturan spesifik terkait lingkungan hidup dan identitas penanggung jawab, membentuk fondasi perizinan yang komprehensif.
Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, terdapat tambahan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta dokumen terkait aktivitas distribusi dan penyimpanan barang di Gudang Berikat. Prosedur ini, dilengkapi dengan sistem informasi persediaan berbasis TI, menggaris