Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat serta ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, perusahaan harus mempersiapkan berkas aplikasi yang komprehensif, mengajukan permohonan secara tertulis baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean terkait. Proses ini merupakan langkah awal yang kritikal bagi perusahaan yang menginginkan status legalitas sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau PDGB, agar bisa beroperasi sesuai dengan regulasi di Indonesia. Persyaratan yang harus dilengkapi terdiri dari berbagai dokumen penting dan khusus, termasuk surat izin tempat usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di samping dokumen krusial seperti bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada beberapa persyaratan tambahan yang spesifik bergantung pada jenis izin yang diajukan. Misalnya, untuk Penyelenggara Gudang Berikat diperlukan Perjanjian Sewa dengan durasi minimal lima tahun. Sedangkan, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB memerlukan persyaratan tambahan seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan Kartu Angka Pengenal Impor (API). Hal ini menegaskan bahwa setiap kategori memiliki kebutuhan dokumen yang unik dan harus dipenuhi dengan teliti untuk memperoleh izin operasional.
Lebih jauh, proses aplikasi tidak hanya terbatas pada pengumpulan dan pengajuan dokumen saja. Ada aspek krusial lainnya seperti persiapan dokumen lingkungan hidup dari instansi terkait dan paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang menunjukkan tingkat kesi