Mengajukan permohonan untuk menjadi Gudang Berikat merupakan proses yang memerlukan perhatian kepada detail. Pengusaha diharapkan mengajukan permohonan secara tertulis, melalui metode softcopy dan hardcopy, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean yang memiliki wewenang pengawasan. Pengajuan ini merupakan langkah pertama untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat serta ijin operasional sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau Pengusaha Gudang Berikat (PDGB), sebuah status penting untuk memfasilitasi perdagangan lintas negara dengan lebih efektif.
Sesuai regulasi yang berlaku, terdapat berbagai lampiran yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan. Secara umum, beberapa dokumen penting yang diperlukan diantaranya adalah surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha (dalam kondisi sewa harus tersedia Perjanjian Sewa minimal durasi yang ditentukan sesuai jenis usaha), peta lokasi, dan denah lokasi yang akan dijadikan sebagai area Gudang Berikat. Tak ketinggalan, dokumen lain seperti NPWP, penetapan sebagai PKP, SPT Tahunan, serta identitas penanggung jawab gudang juga menjadi komponen penting dalam daftar pengajuan.
Khusus untuk kategori Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, persyaratan dokumen tambahan mencakup fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), dan Surat Pernyataan bermaterai mengenai jenis barang impor. Selain itu, mencantumkan daftar perusahaan tujuan distribusi, kontrak kerjasama dengan pihak terkait, serta paparan sistem informasi persedia