Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) atau PDGB (Pengusaha Gudang Berikat), setiap perusahaan dituntut untuk mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy ke Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayahnya. Proses ini merupakan langkah awal yang krusial bagi perusahaan yang ingin memperoleh status Gudang Berikat, sehingga memahami secara detail setiap lampiran yang dipersyaratkan menjadi penting. Persyaratan untuk penetapan Gudang Berikat dan izin yang bersangkutan memiliki perbedaan, tergantung pada tipe izin yang diajukan, baik itu Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi mencakup: surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi, denah lokasi tempat usaha, NPWP dan penetapan sebagai PKP, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan terakhir, Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), akta pendirian badan usaha dan perubahannya, serta beberapa dokumen pendukung lainnya seperti surat keputusan pengesahan akta pendirian dan bukti identitas diri penanggung jawab gudang. Bagi perusahaan yang menyewa tempat, diperlukan perjanjian sewa dengan durasi minimal yang telah ditentukan. Dokumen lingkungan hidup dan daftar isian khusus juga perlu disiapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), Surat Pernyataan bermaterai tentang jenis barang impor, daftar perusahaan tujuan distribusi, kontrak kerjasama dengan perusahaan atau toko bebas bea tujuan distribusi, serta paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki oleh perusahaan. Seluruh persyaratan ini diatur secara detail dalam peraturan tentang Gudang Berikat, sehingga memastikan kelengkapan dokumen menjadi kunci untuk mempermudah proses pengajuan.