Untuk memperlancar operasi logistik dan distribusi barang, perusahaan di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas Gudang Berikat. Sebagai langkah awal, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Permohonan ini harus dilengkapi dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, dimana setiap proses penetapan status Gudang Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau PDGB memiliki serangkaian persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan.
Dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon meliputi beragam aspek legalitas dan operasional. Di antaranya adalah surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta dan denah lokasi Gudang Berikat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk perusahaan yang menyewa lokasi, diperlukan perjanjian sewa dengan durasi minimal tertentu sesuai jenis penetapannya. Penekanan juga diberikan pada aspek lingkungan dan identifikasi penanggung jawab melalui dokumen lingkungan dan identitas diri.
Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada tambahan persyaratan yang harus disertakan, seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta surat pernyataan barang impor yang akan ditimbun. Selain itu, perlude menunjukkan dokumen kerjasama dengan entitas terkait dan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang diterapkan. Dengan pemenuhan kriteria dan persyaratan yang ketat ini, sebuah perusahaan dapat memperoleh manfaat yang signifikan melalui fasilitas Gudang Berikat untuk kegiatan ekspor-impor mereka.