Mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat merupakan langkah penting bagi perusahaan yang ingin memaksimalkan efisiensi operasional dan pajak. Proses pengajuan dimulai dengan mengirimkan permohonan tertulis baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang memiliki kewenangan. Ini merupakan tahap awal yang menuntun perusahaan mengikuti serangkaian prosedur yang diatur dalam perundang-undangan terkini mengenai Gudang Berikat di Indonesia, memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan penetapan Gudang Berikat cukup beragam dan detail, tergantung pada jenis izin yang diajukan; Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB. Secara umum, perusahaan harus menyediakan serangkaian dokumen yang termasuk namun tidak terbatas pada: surat izin tempat usaha, IMB, bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan bukti identitas diri penanggung jawab. Khusus untuk Penyelenggara Gudang Berikat dan PDGB, perlu ada tambahan dokumen seperti fotokopi surat izin usaha dan Kartu Angka Pengenal Impor (API), yang memberikan gambaran lebih rinci mengenai operasional dan legalitas bisnis mereka.
Akhirnya, mengajukan permohonan Gudang Berikat bukan hanya tentang melengkapi dokumen secara administratif. Perusahaan diwajibkan untuk mempersiapkan secara detail dan mendemonstrasikan kemampuan dalam pengelolaan, terutama dari segi sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), yang menjadi inti dari operasional Gudang Berikat. Keseriusan dalam memenuhi seluruh persyaratan tersebut tidak hanya mempercepat proses penyetujuan tetapi juga memastikan bahwa operasional gudang nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, perusahaan dapat memanfaatkan seluruh keuntungan yang ditawarkan oleh skema Gudang Berikat, termasuk efisiensi pajak dan operasional yang lebih baik.