Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Gudang Berikat pada 5 November 2019.
Aturan ini dibuat untuk mendukung peta jalan (roadmap) industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.
Peraturan ini menyebutkan bahwa Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasannya, dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan ini akan harus dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Izin penyelenggaraan Gudang berikat diatur dalam Pasal (10) aturan ini, yang berbunyi:
Adapun larangan terhadap Penyelenggara Gudang Berikat dan Pengusaha Gudang berikat diatur dalam Pasal 35, yang berbunyi:
“Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
c. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau
d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.”
Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila:
Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.