Fasilitas Gudang Berikat merupakan komponen penting dalam kerangka kerja Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang di Indonesia, operasional dan pengawasannya sepenuhnya berada dalam wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebagai zona pabean, Gudang Berikat menawarkan keuntungan logistik yang signifikan bagi industri, dengan kehadiran Petugas Bea dan Cukai di tempat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pabean, sekaligus menyediakan layanan terkait. Itu meniscayakan bahwa setiap fasilitas Gudang Berikat harus dilengkapi dengan tempat, sarana, dan prasarana untuk menunjang kegiatan dan kebutuhan para petugas tersebut, memfasilitasi proses bisnis yang efisien dan efektif.
Dalam operasionalnya, Fasilitas Gudang Berikat bisa didesain untuk mendukung berbagai kebutuhan industri. Salah satunya adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri yang menyediakan tempat penimbunan dan distribusi barang impor untuk kebutuhan industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri-industri tersebut dapat beragam, meliputi manufaktur, pertambangan, alat berat, hingga jasa perminyakan. Fasilitas ini memastikan kelancaran pasokan material esensial dengan ketentuan pabean yang lebih mudah bagi industri terkait.
Alternatif lain dari bentuk Gudang Berikat meliputi Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus untuk Toko Bebas Bea dan Gudang Berikat Transit. Khusus untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus, fungsinya adalah menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea, sedangkan Gudang Berikat Transit berfokus pada aktivitas penimbunan dan distribusi barang impor ke luar daerah pabean. Kedua fasilitas tersebut membantu mempercepat proses distribusi dan menyederhanakan urusan perpajakan dan pabean, sekaligus mengoptimalkan efisiensi logistik barang impor di Indonesia.