Gudang Berikat adalah inisiatif penting dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang diatur dan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Konsep ini merupakan solusi bagi para pelaku usaha yang memerlukan area penimbunan barang impor dengan skema penangguhan Bea Masuk. Dengan periode penimbunan yang diperbolehkan hingga satu tahun, Gudang Berikat menawarkan fleksibilitas yang signifikan bagi bisnis untuk mengatur logistik dan distribusi barang-barang impor mereka. Disamping itu, area ini bukan hanya sekedar tempat penimbunan, namun juga memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan berbagai kegiatan operasional seperti pengemasan, penggabungan barang, sekaligus pemotongan dan pengaturan lainnya terhadap barang impor, yang semuanya beroperasi di bawah penangguhan bea masuk yang berlaku.
Kegiatan di dalam Gudang Berikat tidak hanya terbatas pada penimbunan, tetapi juga mencakup proses-proses yang menambah nilai tambah bagi barang impor, seperti pengemasan ulang dan penyortiran. Batasan kegiatan ini cukup klarifikasi, dimana jika perusahaan mengeksplorasi kegiatan di luar parameter yang sudah ditentukan, maka operasional mereka lebih cocok dikelompokkan dalam Kawasan Berikat. Perbedaan penting lainnya adalah, fasilitas Gudang Berikat juga memudahkan perusahaan dalam hal perijinan, operasional sehari-hari, serta memberikan berbagai kemudahan lainnya terkait kepabeanan dan cukai. Hal ini dirancang untuk meminimalisir hambatan birokrasi, sehingga mempercepat proses bisnis dan distribusi barang-barang impor.
Salah satu aspek kebijakan yang memastikan integritas Gudang Berikat adalah sistem pemeriksaan pabean. Pemeriksaan ini dilakukan secara selektif, didasarkan pada analisis dan manajemen risiko, dengan tujuan utama adalah untuk menjaga kelancaran arus barang. Pendekatan ini memungkinkan DJBC untuk memfokuskan sumber daya dan perhatian pada transaksi-transaksi yang memiliki profil risiko tinggi, sambil memastikan proses yang efisien bagi sebagian besar operasional Gudang Berikat. Implementasi dari sistem pemeriksaan ini merupakah perwujudan dari komitmen pemerintah dalam mendorong kegiatan ekonomi, sekaligus menjaga kepatuhan dan keamanan nasional dalam perdagangan internasional.