Gudang Berikat merupakan sebuah kawasan yang sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional, terutama bagi industri yang melakukan impor bahan baku untuk kemudian diproses, dikemas, dan diekspor kembali. Penyelenggara Gudang Berikat, sebagai pihak yang menyediakan dan mengelola kawasan, memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran fungsi gudang ini. Izin operasional mereka diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan masa berlaku selama lima tahun dan berpotensi untuk diperpanjang, menggarisbawahi peran mereka sebagai fondasi dari operasional gudang berikat yang efisien.
Sedangkan, Pengusaha Gudang Berikat adalah mereka yang menjalankan kegiatan-kegiatan pengusahaan di dalam Gudang Berikat. Dengan masa berlaku izin tiga tahun yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mereka bergerak di garis depan dalam mengelola barang-barang yang berada di dalam gudang, mulai dari penyimpanan hingga pengelolaan barang-barang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. kepemilikan izin ini menjadi tanda pengakuan dan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas mereka dalam mengelola barang-barang berikat dengan aman dan teratur.
Menariknya, ada juga pelaku khusus yang diken