Gudang Berikat merupakan salah satu inovasi terbaru dari Menteri Keuangan Republik Indonesia ditujukan untuk memudahkan proses impor dan ekspor bagi pelaku usaha. Konsep ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dirancang untuk mendukung kegiatan perdagangan internasional di Indonesia. Gudang Berikat adalah fasilitas khusus yang memungkinkan barang impor ditimbun dalam jangka waktu maksimal satu tahun dengan kemudahan berupa penangguhan Bea Masuk, sehingga meningkatkan aliran kas bagi pelaku usaha.
Kegiatan di Gudang Berikat tidak hanya sebatas penimbunan, namun juga mencakup proses pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), penjaminan kualitas, penyetelan, atau pemotongan, yang semua itu bertujuan untuk menambah nilai atau mempersiapkan barang impor tersebut ke pasar. Manajemen yang efisien dan operasional yang lebih mudah menjadi kunci utama fasilitas ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika kegiatan ekstra seperti manufaktur atau produksi dilakukan, maka lokasi tersebut lebih cocok dikategorikan sebagai Kawasan Berikat daripada sekedar Gudang Berikat.
Salah satu keunggulan terbesar dari Gudang Berikat adalah dari sisi kemudahan administrasi dan operasional. Fasilitas ini menyediakan kemudahan dalam perijinan, operasional hingga pelayanan kepabeanan dan cukai lainnya, memastikan arus barang yang lancar tanpa hambatan berarti. Pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, bert