Gudang Berikat merupakan sebuah inisiatif yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Konsep ini dirancang untuk menyediakan solusi optimal bagi entitas yang terlibat dalam impor barang. Fungsi utamanya adalah menyediakan ruang bagi para importir untuk menyimpan barang mereka dalam periode satu tahun tanpa harus membayar Bea Masuk saat barang tersebut didatangkan. Gudang Berikat secara spesifik dirancang untuk menampung barang-barang impor yang memenuhi kriteria tertentu, memberikan manfaat signifikan dalam hal penundaan biaya dan memperlancar arus kas perusahaan.
Kegiatan yang diperbolehkan di dalam Gudang Berikat tidak hanya terbatas pada penyimpanan. Fasilitas ini juga mendukung kegiatan lain seperti pengemasan ulang, penyortiran, penggabungan (kitting), serta aktivitas penyetelan dan pemotongan pada barang-barang impor. Kegiatan semacam ini sangatlah penting untuk meningkatkan nilai tambah dari barang impor yang kemudian akan dikeluarkan kembali. Namun, perlu ditegaskan bahwa jika kegiatan yang dilakukan terhadap barang impor melebihi dari yang telah ditentukan, maka perusahaan tersebut seharusnya mempertimbangkan Kawasan Berikat sebagai alternatif yang lebih cocok.
Salah satu keuntungan terbesar dari Gudang Berikat adalah adanya kemudahan dalam berbagai aspek kegiatan operasional. Ini termasuk kemudahan dalam perizinan, penangguhan Bea Masuk, serta fasilitas kepabeanan dan cukai lainnya. Selain itu, DJBC juga memberikan jaminan bahwa pengawasan terhadap gudang berikat dilakukan secara selektif dan berbasis manajemen risiko. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam arus barang, sekaligus menjaga ketatnya pengawasan terhadap barang-barang impor tersebut. Dengan demikian, Gudang Berikat memberikan solusi yang efisien dan efektif bagi perusahaan-perusahaan importir untuk mendukung operasional mereka dalam jangka panjang.