Untuk memperoleh status Gudang-Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB), perusahaan wajib menyerahkan permohonan secara tertulis baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy kepada Direktur Jenderal via Kepala Kantor Pabean yang berwenang. Pengajuan ini merupakan langkah awal penting bagi perusahaan yang ingin mendapatkan banyak keuntungan dari fasilitas Gudang Berikat. Lampiran yang dipersyaratkan untuk penetapan dan ijinnya masing-masing, termasuk untuk Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB, memiliki perbedaan yang spesifik sesuai dengan peraturan tentang Gudang Berikat yang berlaku.
Dalam persyaratan tersebut, beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain adalah surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha dengan ketentuan periode sewa minimal yang ditetapkan, serta dokumen-dokumen lain seperti peta dan denah lokasi gudang, NPWP, SPR, akta pendirian usaha, dan identitas diri penanggung jawab gudang. Hal ini menunjukkan ke rigor dan ketelitian yang diperlukan dalam mengajukan diri untuk menjadi Gudang Berikat yang akan memberikan manfaat besar bagi operasional bisnis anda.
Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada tambahan persyaratan lampiran yang mencakup fotokopi surat izin usaha, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta dokumen pendukung lain seperti Surat Pernyataan bermaterai mengenai jenis barang impor, daftar perusahaan tujuan distribusi, kontrak kerjasama, dan sistem informasi persediaan berbasis IT. Keseluruhan proses ini menuntut ket