Untuk meraih status Gudang Berikat dan izin operasi sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB), perusahaan diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara formal. Proses ini memerlukan pengiriman dokumen dalam format softcopy dan hardcopy ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean yang terkait. Setiap perusahaan harus mempersiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat izin usaha, IMB, dan bukti kepemilikan atau hak atas properti yang akan digunakan.
Ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat dan izin operasinya beragam, sesuai dengan tipe izin yang diajukan, baik itu Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB. Di antaranya perlu melampirkan denah lokasi, NPWP, SPR, hingga akta pendirian usaha. Untuk Penyelengara Gudang Berikat, dokumen yang diperlukan termasuk perjanjian sewa minimal lima tahun, sedangkan untuk Pengusaha Gudang Berikat (PGB) dan PDGB cukup tiga tahun.
Lebih lanjut, untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada tambahan persyaratan seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta kontrak kerjasama dengan pihak distribusi. Penyelenggara juga harus menyediakan dokumen tentang sistem informasi persediaan berbasis IT yang digunakan untuk mengelola inventaris dalam Gudang Berikat. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur kualitas operasional Gudang Berikat di Indonesia demi meningkatkan efisiensi dan kepat