Mengingat pentingnya peran Gudang-Berikat dalam kegiatan perdagangan internasional, pemahaman mengenai prosedur pertama untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat menjadi penting. Proses permohonan ini dimulai dengan pengajuan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Ini merupakan langkah awal yang penting bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya hingga ke tingkat internasional.
Berkaitan dengan persyaratan administrasi, ada beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan ini. Detil dari dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada jenis ijin yang diajukan, apakah itu untuk Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB. Secara umum, dokumen tersebut mencakup surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi, denah tempat yang akan diusahakan, NPWP, SPR, akta pendirian usaha, dan beberapa dokumen pendukung lain yang terkait dengan ketentuan lingkungan serta identitas penanggung jawab.
Lebih lanjut, khusus untuk Penyelenggara Gudang Berikat dan PDGB, persyaratan ditambah dengan dokumen-dokumen ekstra seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), Surat Pernyataan bermaterai, daftar tujuan distribusi barang, serta kerjasama kontrak dengan relevant parties. Adapun paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer menjadi bagian penting dalam proses ini, menegaskan pentingnya integrasi teknologi dalam operasional Gudang Berikat. Kelengkapan dan keabsahan dari dokumen ini berperan krusial dalam jalannya proses permohonan ijin yang efektif dan efisien.