Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Setiap perusahaan yang berminat diharuskan untuk mengajukan permohonan secara tertulis. Proses ini melibatkan pengiriman dokumen baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy langsung kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang berwenang. Inisiatif ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku terkait operasional Gudang Berikat.
Lampiran yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang mengajukan untuk Penetapan Gudang-Berikat, baik itu sebagai Penyelenggara, Pengusaha, atau PDGB, memiliki perbedaan yang spesifik. Beberapa dokumen esensial yang umum diperlukan mencakup surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, serta dokumen-dokumen lain seperti peta lokasi, NPWP, dan akta pendirian badan usaha. Khusus untuk Penyelenggara Gudang Berikat, diperlukan juga Perjanjian Sewa dengan durasi minimal lima tahun, yang berbeda dengan durasi sewa untuk PGB dan PDGB.
Adapun persyaratan tambahan khusus bagi Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB meliputi, namun tidak terbatas pada, fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta daftar perusahaan tujuan distribusi barang. Selain itu, kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan penyampaian sistem informasi persediaan berbasis IT (IT Inventory) menjadi sangat krusial. Kesemua kelengkapan ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan keterelolaan barang di dalam Gudang Berikat sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.