Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat (PGB), atau Penanggung Daftar Gudang Berikat (PDGB), perusahaan perlu mengajukan permohonan tertulis baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Permohonan tersebut dikirimkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean yang bertanggung jawab mengawasi area usaha. Bagian terpenting dari proses ini adalah mempersiapkan dokumen aplikasi, memastikan semua lampiran yang dipersyaratkan tersedia sesuai dengan jenis penetapan atau izin yang diinginkan.
Dokumen dan lampiran yang dibutuhkan untuk setiap kategori penetapan atau izin berbeda. Untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing izin (Penyelenggara, PGB, atau PDGB) memerlukan dokumen seperti: Surat Izin Tempat Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha. Bagi perusahaan penyewa, perjanjian sewa minimal harus memiliki durasi tertentu sesuai dengan kategori penetapan atau izin yang diajukan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyertakan NPWP, penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan terakhir.
Persyaratan tambahan untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB meliputi fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan jenis barang impor dan perusahaan tujuan distribusi. Semua dokumen dan persyaratan ini menjamin bahwa perusahaan