Memahami proses dan persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dan Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) merupakan langkah awal yang esensial bagi setiap perusahaan yang berkecimpung dalam industri logistik dan pergudangan. Guna mengajukan permohonan tersebut, perusahaan harus berkirim surat secara tertulis baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy ke Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang bertanggung jawab. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua gudang beroperasi sesuai dengan standar dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penyimpanan barang.
Sejumlah dokumen diperlukan untuk melengkapi permohonan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada, surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, serta peta dan denah lokasi yang akan dijadikan Gudang Berikat. Tambahan lagi, dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, dan bukti identitas diri penanggung jawab gudang merupakan bagian integral dari persyaratan yang harus dipenuhi. Pentingnya dokumen-dokumen ini tidak hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai jaminan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan hukum setempat.
Untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, persyaratan ditambahkan dengan fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang menegaskan jenis barang impor untuk ditimbun, kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi, dan izin operasional yang relevan. Semua dokumen dan persyaratan ini membentuk dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kelayakan perusahaan dalam menjalankan operasional gudang berikat, yang tidak hanya fokus pada aspek legalitas usaha tapi juga komitmen terhadap pengelolaan lingkungan dan penyimpanan barang secara bertanggung jawab.