Gudang Berikat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem logistik dan penyimpanan barang yang memiliki peranan penting dalam mendukung efisiensi dan efektivitas perdagangan internasional. Sebagai tempat penyimpanan yang mendapat fasilitas pembebasan atau penundaan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, Gudang Berikat memegang peran penting di dalam sistem perdagangan global. Penyelenggara Gudang Berikat, yang izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dengan masa berlaku izin selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, bertanggung jawab dalam menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan gudang berikat.
Pengusaha Gudang Berikat, pada sisi lain, merupakan pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan di dalam Gudang Berikat itu sendiri. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola operasional harian dan memastikan bahwa semua kegiatan di dalam gudang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan izin operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan masa berlaku izin selama 3 tahun yang dapat diperpanjang, pengusaha Gudang Berikat memberikan jaminan bagi pelaku usaha dalam menyimpan barang mereka sambil menunggu proses distribusi selanjutnya.
Situasi unik muncul ketika seorang pengusaha di Gudang Berikat juga merupakan penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB), menyatukan dua peran tersebut dalam satu entitas. Hal ini memungkinkan integrasi yang lebih erat dari proses penyimpanan hingga distribusi, mendorong efisiensi dan pengurangan waktu tunggu, yang sangat berharga dalam perdagangan modern. Mengelola kedua aspek tersebut, PDGB merangsang percepatan dalam proses logistik dan distribusi barang, merupakan kunci dalam mempercepat aliran perdagangan dan meningkatkan kompetitivitas barang di pasar internasional. Dengan menggabungkan kedua peran ini, ada potensi besar untuk sinergi yang meningkatkan fungsi gudang berikat sebagai hub logistik dan penyimpanan yang strategis dalam perdagangan global.