Gudang Berikat merupakan fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, operasionalnya diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fasilitas ini didesain sebagai solusi untuk perusahaan yang mengimpor barang dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk untuk periode waktu tertentu, yaitu satu tahun. Esensi dari Gudang Berikat adalah tidak hanya sebagai tempat untuk menyimpan barang impor sementara, tetapi juga memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan berbagai kegiatan operasional terhadap barang tersebut tanpa harus terbebani dengan pajak impor yang tinggi secara langsung.
Tidak semua aktivitas dapat dikategorikan layak dilakukan di Gudang Berikat. Aktivitas yang diijinkan meliputi pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan barang impor. Keberadaan fasilitas ini sangat strategis terutama untuk industri yang membutuhkan proses lanjut terhadap barang impor sebelum dijual atau diproduksi lebih lanjut. Fasilitas ini juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan logistik perusahaan. Namun, jika aktivitas perusahaan terhadap barang impor melampaui batasan aktivitas yang telah disebutkan, maka opsi yang lebih tepat adalah Kawasan Berikat, yang memiliki regulasi dan fasilitas yang berbeda.
Kemudahan yang ditawarkan oleh Gudang Berikat tidak hanya terbatas pada penangguhan Bea Masuk. Fasilitas ini juga mencakup kemudahan dalam pengurusan perizinan, operasional, dan prosedur kepabeanan dan cukai lainnya. Semua ini bertujuan untuk mempercepat proses bisnis dan mengurangi hambatan logistik. Dalam rangka mengawasi