Kanwil Bea Cukai Jakarta Lakukan Koordinasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bersama

Koordinasi ini dihadiri Elva Nelly selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat dan Haryo Sendiko selaku Kepala Seksi PLI Bea Cukai Marunda dan diterima Tri Astuti selaku Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan Benni Setyawan selaku Kepala Subbid Penerimaan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menandai arah baru berbagai kebijakan atau program kerja terkait Cukai Hasil Tembakau. Jika peraturan sebelumnya minimal 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus dialokasikan untuk kesehatan, kini kebijakannya adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang kesehatan.

Melalui sinergi dan komunikasi ini dibahas mengenai rencana pemanfaatan DBH CHT, beserta kendala yang mungkin terjadi di lapangan sehingga dapat dicarikan solusi bersama. Diharapkan melalui koordinasi ini pemanfaatan DBH CHT di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat semakin optimal.