Gudang Berikat adalah sebuah fasilitas penyimpanan yang memberikan kemudahan serta keuntungan bagi para importir dalam melakukan proses impor barang. Fasilitas ini berada di bawah pengawasan langsung Bea Cukai dan Kementerian Keuangan, dengan tujuan utama untuk menunda pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sampai barang tersebut benar-benar dikeluarkan dari gudang untuk dipasarkan. Fasilitas ini memungkinkan importir mengelola arus kas mereka dengan lebih efisien, serta mengurangi beban biaya terkait impor barang sebelum barang tersebut siap untuk dipasarkan atau digunakan.
TPB (Tempat Penimbunan Berikat) merupakan bagian dari fasilitas kepabeanan yang krusial bagi kegiatan importir. Dengan adanya TPB, importir dapat memanfaatkan untuk penyimpanan barang secara sementara sebelum dilakukan pabean dan pembayaran pajak. Hal ini tidak hanya mempermudah dalam pengelolaan logistik tapi juga meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan barang. Selain itu, keberadaan TPB juga mendukung efisiensi dalam pengelolaan persediaan dan dapat mengoptimalkan waktu serta biaya yang terlibat dalam proses impor.
Kawasan Berikat, sebagai tambahan, menawarkan benefit yang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk importir. Di kawasan ini, barang dapat diolah, dirakit, atau diproduksi ulang sebelum diekspor kembali dengan nilai tambah. Ini memberikan kesempatan bagi para pelaku industri untuk menambah nilai ekonomi produk mereka, sembari menikmati fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak. Oleh karena itu, Gudang Berikat, TPB, dan kawasan berikat merupakan elemen penting dalam ekosistem impor dan ekspor, memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi para importir dalam menjalankan bisnis mereka di pasar global.