Gudang Berikat adalah sebuah konsep strategis yang dikembangkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam hal logistik impor. Didukung secara penuh oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gudang Berikat menyediakan sebuah solusi efisien bagi penyimpanan barang impor. Dengan definisi yang mencakup bangunan atau kawasan tertentu, fasilitas ini mengizinkan penimbunan barang-barang impor selama satu tahun dengan keuntungan penundaan Bea Masuk. Hal ini tidak hanya mendorong aliran barang yang lebih lancar tetapi juga menawarkan peluang rekondisi barang impor melalui berbagai aktivitas seperti pengemasan, penyortiran, hingga penggabungan barang (kitting).
Selain penangguhan Bea Masuk, Gudang Berikat juga memberikan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha. Ini termasuk kemudahan dalam perijinan, operasional, serta aspek kepabeanan dan cukai lainnya, semuanya dirancang untuk mempercepat proses impor tanpa mengorbankan ketelitian dan keamanan. Kemudahan-kemudahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor industri dan perdagangan, khususnya dalam peningkatan efisiensi logistik dan distribusi barang impor. Tidak hanya itu, Gudang Berikat juga menyelaraskan langkah pemeriksaan pabean yang selektif berbasis manajemen resiko untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sambil tetap menjamin kelancaran arus barang.
Kelengkapan fasilitas dan kem