Gudang Berikat merupakan sebuah inovasi kebijakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menimbun barang impor. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk menyimpan barang impor mereka dalam satu tempat atau kawasan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk jangka waktu hingga satu tahun. Selama periode tersebut, barang tersebut diberikan penangguhan dari pembayaran Bea Masuk. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pemilik barang untuk melakukan berbagai aktivitas pengelolaan barang seperti pengemasan ulang, penyortiran, dan penggabungan produk tanpa harus terbebani oleh biaya bea masuk yang tinggi.
Selain dari penangguhan Bea Masuk, Gudang Berikat juga menawarkan serangkaian keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pelayanan perizinan, operasional, serta aspek-aspek kepabeanan dan cukai lainnya. Fasilitas ini dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengelola logistik dan distribusi barang impor mereka dengan lebih efisien dan ekonomis. Dengan adanya fasilitas Gudang Berikat, pengusaha bisa memanfaatkan kegiatan-kegiatan tambahan terhadap barang impor yang tidak hanya terbatas pada penimbunan, tetapi juga termasuk pengemasan ulang dan penyetelan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari barang tersebut sebelum akhirnya dipasarkan atau diekspor kembali.
Tidak ketinggalan, aspek pengawasan juga sangat diperhatikan dalam operasional Gudang Berikat. DJBC melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko untuk menjamin kelancaran arus barang, sambil tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas dalam Gudang Berikat berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan, guna mendukung kelancaran bisnis sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Dengan demikian, Gudang Berikat tidak hanya memberikan manfaat dari segi keuangan dan operasional bagi pengusaha, tapi juga berkontribusi pada peningkatan pengawasan dan regulasi barang impor di Indonesia.