Gudang berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Kementerian Keuangan untuk memudahkan importir dalam proses penyimpanan barang impor. Sebagai sebuah zona khusus, gudang berikat menawarkan berbagai keuntungan, seperti penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang siap didistribusikan ke pasaran. Ini menjadikan gudang berikat solusi cermat bagi importir yang mencari efisiensi dalam alur logistik dan pengelolaan biaya.
TPB atau Tempat Penimbunan Berikat, tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara untuk barang impor. TPB juga menyediakan layanan tambahan yang mendukung aktivitas importir, mulai dari proses sortir, kemas ulang, hingga labelisasi produk sesuai dengan persyaratan pasar lokal. Dengan menggunakan fasilitas TPB, importir dapat mengoptimalkan waktu dan biaya operasional, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal dan internasional. Selain itu, fasilitas ini juga membuka peluang bagi para importir untuk menjalankan konsolidasi barang, sehingga meningkatkan efisiensi dalam pengiriman.
Kawasan berikat, yang merangkap sebagai TPB, mendukung peran penting dalam jaringan perdagangan global. Bea Cukai dan Kementerian Keuangan secara aktif mengelola dan mengembangkan fasilitas-fasilitas ini untuk memastikan bahwa jasa impor barang dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk importir yang ingin memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini, pengajuan aplikasi dan persyaratan administrasi dapat dilakukan secara digital, memudahkan proses pendaftaran dan penggunaan ruang gudang. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, gudang berikat masih akan terus menjadi tulang punggung dalam mendukung aktivitas perdagangan dan impor di negara ini.