Gudang Berikat merupakan solusi inovatif dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, khususnya yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk memfasilitasi penyimpanan barang impor. Definisi Gudang Berikat sendiri merujuk pada bangunan, tempat, atau area yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditujukan untuk menampung barang impor selama waktu tertentu, yaitu maksimal satu tahun, dengan keuntungan utama berupa penangguhan Bea Masuk. Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kegiatan bisnis yang efisien dan efektif tanpa terhambat oleh urusan bea cukai yang memerlukan waktu lama dan biaya yang signifikan.
Dalam pengoperasian Gudang Berikat, selain aktivitas penimbunan, terdapat kemungkinan melakukan serangkaian kegiatan tambahan seperti pengemasan, penyortiran, dan lain-lain yang mendukung pengelolaan barang impor tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika kegiatan yang dilakukan melebihi yang ditentukan—misalnya tidak termasuk dalam kategori penyetelan, pemotongan, atau aktivitas yang telah disebutkan—maka entitas tersebut lebih cocok dikategorikan sebagai Kawasan Berikat daripada Gudang Berikat. Kriteria ini menjaga ketegasan pengelolaan barang impor serta memastikan bahwa fasilitas Gudang Berikat dipergunakan sesuai dengan tujuan dan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Gudang Berikat tidak hanya memberikan keuntungan dari sisi penangguhan Bea Masuk saja. Fasilitas ini juga menyediakan serangkaian kemudahan lain, seperti proses perijinan yang lebih mudah, pelayanan operasional yang efektif, dan berbagai kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya yang semuanya dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor melalui pemeriksaan pabean yang selektif. Dengan manajemen resiko yang terstruktur, gudang berikat menjamin efisiensi operasional sambil memastikan semua barang impor yang dikelola mematuhi standar dan peraturan yang berlaku.