Gudang Berikat merupakan salah satu inovasi fasilitas yang dihadirkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang secara operasional dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Konsep Gudang Berikat dirancang sebagai sebuah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi kriteria tertentu, dimana barang impor dapat ditimbun untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Salah satu keuntungan utama dari penggunaan Gudang Berikat adalah penangguhan Bea Masuk yang dibebankan pada barang impor tersebut, sehingga bisa memberikan kelegaan dalam aliran kas bagi para pengusaha.
Selain untuk menimbun, berbagai kegiatan lain juga dapat dilaksanakan di dalam Gudang Berikat, mencakup pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan tanpa mengurangi status penangguhan Bea Masuk dari barang. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika kegiatan yang dilakukan meliputi proses lain di luar yang telah disebutkan, maka entitas tersebut lebih cocok untuk diklasifikasikan sebagai Kawasan Berikat. Fitur lain dari Gudang Berikat termasuk kemudahan dalam proses perijinan, operasional, serta fasilitas kepabeanan dan cukai yang secara umum dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam menangani kegiatan impornya.
Dalam rangka menjaga integritas dan keamanan, kegiatan di Gudang Berikat juga dibawah pengawasan ketat dari DJBC. Pemeriksaan pabean dilaksanakan dengan prinsip selekt