Fasilitas Gudang Berikat adalah suatu konsep dalam sistem Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang diimplementasikan dalam rangka efisiensi distribusi barang impor. Konsep ini berfungsi sebagai mekanisme penyangga yang memungkinkan penyimpanan sementara barang impor dengan pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tanggung jawab penuh atas pengawasan ini dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai yang ditempatkan langsung di lokasi gudang, menjadikan fasilitas ini beroperasi dalam kawasan pabean dan selalu dalam pengawasan koridor hukum yang ketat. Keberadaan fasilitas ini mendukung ketepatan waktu dalam distribusi barang serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dalam kategorisasi fungsi, Gudang Berikat dibedakan menjadi beberapa tipe berdasarkan kebutuhan dan tujuan pendiriannya. Pertama, Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yang ditujukan sebagai tempat penyimpanan barang impor yang akan didistribusikan ke berbagai sektor industri di dalam kawasan pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang mendapat dukungan bisa sangat beragam, mulai dari manufaktur, pertambangan, hingga industri alat berat dan jasa perminyakan. Ketersediaan gudang berikat mengoptimalkan proses distribusi bagi industri-industri tersebut, meminimalisir hambatan logistik serta mengaccelerasi ketersediaan bahan baku atau barang jadi.
Lebih lanjut, Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea dan Gudang Berikat Transit, masing-masing menawarkan fungsi pendukung yang unik. Gudang Berikat Pusat Distribusi berfungsi khusus untuk men