Cara Mudah Dapatkan Penetapan Gudang-Berikat dan Izin PDGB untuk Perusahaan Anda

<> Langkah Mendapatkan Penetapan Gudang-Berikat dan Izin PDGB

Menjadi Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) atau Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) adalah sebuah langkah penting untuk perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usaha impor barang. Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan izin sebagai PDGB, perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat serta izin Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) cukup spesifik dan beragam. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta dan denah lokasi Gudang Berikat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), serta dokumen lingkungan. Jika tempat usaha disewa, harus tersedia perjanjian sewa dengan durasi minimal sesuai ketentuan, yakni 5 tahun untuk Penyelenggara Gudang Berikat dan 3 tahun untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB.

Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, misalnya fotokopi surat izin usaha perdagangan, Kartu Angka Pengenal Impor (API), dan surat pernyataan bermaterai tentang jenis barang yang akan disimpan. Juga termasuk di dalamnya adalah kerjasama dengan pihak tujuan distribusi barang, kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea, serta paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dimiliki perusahaan. Persiapan dan pemenuhan syarat-syarat ini tentunya akan mempercepat proses persetujuan dan penetapan izin sebagai Gudang-Berikat dan PDGB.