Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.
Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.
Gudang Berikat dapat berbentuk:
Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:
Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.
Gudang Berikat dapat berbentuk:
Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:
Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.
Gudang Berikat dapat berbentuk:
Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain: