Bonded Warehouse Concept

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

Bonded Warehouse Concept

bonded1

 

 

 

 

 

 

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

bonded2

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan.
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan
    dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai
    masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

Bonded Warehouse Concept

bonded1

 

 

 

 

 

 

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

bonded2

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan.
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan
    dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai
    masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

bonded4

Bonded Warehouse Concept

bonded1

 

 

 

 

 

 

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
– Pengemasan
– Pengemasan kembali
– Penyortiran
– Penggabungan (kitting)
– Pengepakan
– Penyetelan
– Pemotongan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilakukan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Gudang Berikat termasuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), lebih dari itu dia juga merupakan kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dengan demikian, pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di Gudang Berikat juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.

bonded2

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan.
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan
    dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai
    masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

bonded4bonded4