JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.
Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang.
Dari sisi perpajakan, melalui beleid ini pihak otoritas menjelaskan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat harus memenuhi mekanisme misalnya wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat.
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud harus diberikan keterangan "PPN tidak dipungut dipungut sesuai dengan Peraturab Pemerintah tempat penimbunan berikat,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (10/11/2019).
Sementara itu dari sisi pemasukan barang, otoritas juga menyatakan bahwa setiap barang yang masuk ke gudang berikat juga harus mempehatikan sejumlah ketentuan. Pertama, terhadap barang yang dimasukkan ke gudang berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping).
Kedua, pembongkaran (stripping) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Ketiga, jika karena proses bisnis perusahaan sehingga menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran (stripping) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap barang cair, curah, gas atau sejenisnya serta barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik jika aturan ini akan memperketat proses pengawasan keluar masuknya barang di gudang berikat.
“Bisa dikatakan demikian, termasuk menyesuaikan juga dengan perubahan-perubahan yang ada di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat,” kata Deni kepada Bisnis.
Sementara itu terkait barang-barang yang sudah masuk ke gudang berikat, pemerintah menekankan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama dua tahun, kecuali barang berupa pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi.
Gudang berikat sendiri merupakan adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.